“kejadian penangkapan pada sabtu 10 September dini hari. Pelaku dinyatakan sebagai pengedar saat ini dilakukan penahanan guna pemeriksaaan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Sementara itu Ditambahkan oleh Kasubdit I Resnarkoba, bahwa pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial JEM asal Kabupaten Empat Lawang yang menyerahkan langsung barang haram tersebut kepada pelaku pada 8 Sepetember 2022. ( Red/Humas Polda Bengkulu ).















