Serangan jantung, Cedera kepala, Cedera tulang belakang, Nyeri dada, Stroke, Sesak napas, Infeksi serius, Demam tinggi, Kejang, Tersedak.
“wajar saja kalau petugas menolak, to yang diterapkan oleh pihak RSUD Tais hanya Permenkes sementara UU No 25 Tahun 2009 dan UU No 36 Tahun 2009, bukan sekedar diabaikan, tetapi mereka tidak ingat jati dirinya sebagai petugas kesehatan,” tukas orang yang akrab dengan sapaan Fardo itu.
Ditambahkannya, sebagai insan Pers yang berkantor dan bertempat tinggal di Kabupaten Seluma, sesuai dengan UU Pers No 40 Tahun 1999, yang diantaranya berbunyi: kalau insan pers mempunyai hak mencari, memperoleh, menyampaikan gagasan dan informasi, Dirinya memastikan akan lebih ekstra memantau kebijakan di RSUD Tais.
Dikatakannya, sebisa mungkin cukup Ia dan Istrinya yang mendapatkan penolakan si RSUD Tais, jangan sampai ada lagi masyarakat lainnya yang hendak berobat di RSUD Tais mengalami hal yang sama.
“kita punya dasar UU Pers 1999, mari kita gunakan sebijak mungkin untuk membantu meringankan tugas Pemda Seluma yang dinilai kurang maksimal dalam mengawasi Kebijakan di RSUD Tais. Masyarakat segalanya bagi kita, jangan sampai mereka tidak mendapatkan hak mereka sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini.” tutupnya dengan berkata, “Pemda Seluma Tidak Mampu Mengawasi, Kita Ambil Alih“.
Pewarta : Renaldi/Nanang
Editor : pensiljurnalis















