
“Kita turun ke lapangan ini untuk melakukan peninjauan langsung. Melakukan pemancangan patok batas sementara sebelum nantinya dilakukan pemasangan patok yang definitif,” sampai Hariani.
Dibeberkan Harliani, Dengan adanya perubahan ini artinya ada kawasan yang berubah yang tadinya kawasan hutan bukan lagi kawasan hutan. Begitu juga Cagar Alam, yang tadinya Cagar Alam berubah statusnya menjadi TWA.
“Inilah yang kita pasang kembali patoknya, Pemasangan patok ini, meliputi trayek batas, pemancangan patok sementara dan identifikasi hak-hak pihak ketiga di sepanjang trayek batas yang mengalami perubahan. Kegiatan penataan batas ini kita laksanakan di kawasan Kecamatan Seluma Utara dan Desa Pasar Seluma Kecamatan Seluma Selatan,” terang Hariani mengakhiri. (Do).















