
” Kemaren hari Selasa Pak Jayadi (Jurusita Pengganti) datang kerumah saya, untuk menanyakan masalah kami itu, setelah berbagai pertanyaan dilontarkan, akhirnya saya disuruh datang ke PN Tais pada 19 April nanti, bersamaan dengan panggilan Polres Seluma terkait laporan saya, yang membuat saya bingung, terkait dengan pihak PN, dalam tempo singkat dari laporan tanggal 09 April, dan tanggal 13 saya sudah di datangi, landasan surat alas hak tanah apa yang dilampirkan pengadu sehingga laporan pihak penggugat ke PN tais begitu cepat ditanggapi ” Sampainya kepada wartawan dengan raut wajah bingung

Pada Kamis pagi, berdasarkan keterangan wartawan Sahabatrakyat.com kepada wartawan pensiljurnalis.my.id yang tidak bisa mengikuti tahapan komfirmasi, ketika melakukan komfirmasi kepada pihak Desa Padang Genting, Kecamatan Seluma Selatan, Kabupaten Seluma, terkait perihal diatas, pihak Desa melalui Haidil Ketua Kadus I, membenarkan semua terkait upaya Desa melakukan mediasi tersebut, namun tidak menemukan jalan keluar dan akhirnya, pihak Desa tercatat di Notulis mediasi, pihak Desa menyerahkan kepada masing-masing untuk menempuh jalur hukum. ( D0 )


