Rabu, Juli 16, 2025
Google search engine
BerandaHukum & KriminalPemerintah Desa Tebat Sibun Dilaporkan ke APH, Pasal apa.?..

Pemerintah Desa Tebat Sibun Dilaporkan ke APH, Pasal apa.?..

PensilJurnalis, Seluma – Tokoh Masyarakat Desa Tebat Sibun Kecamatan Talo Kecil, melaporkan pemerintah desa ke Polres dan Inspektorat. Pasalnya dugaan penyelewengan dana desa dalam anggaran pembangunan Jembatan Gantung dan Jalan Sentra Pertanian Rabat Beton Tahun 2022.

Zaryadi salah satu tokoh masyarakat desa Tebat Sibun menyampaikan bahwa hal ini dilakukan karena sudah beberapa kali gagal mediasi.

Kasus Dana Desa Tebat Sibun

“Kita sudah dipanggil oleh ketua BPD untuk menyelesaikan masalah ini, namun masih gagal. Kita masyarakat pada awalnya meminta pemerintah desa untuk segera menyelesaikan pekerjaan ini. Namun, nyatanya hingga saat ini pekerjaan tersebut belum selesai khusus Jembatan Gantung, dan Jalan Rabat Beton baru 4 bulan sudah rusak berat,” sampai Zaryadi, Kamis (06/04/2023).

Diketahui bahwa laporan yang disampaikan ke Polres Seluma dan Inspektorat Seluma dilakukan oleh perwakilan masyarakat desa pada hari ini kamis (06/04). Adapun poin yang dilaporkan adalah sebagai berikut :
1. Dugaan Penyelewengan Anggaran Pembangunan Jembatan Gantung dengan anggaran 236 juta bersumber dari dana Silpa tahun 2022.
2. Dugaan penyelewengan anggaran pembangunan jalan rabat beton sebesar 214 juta bersumber dari Dana Desa Tahun 2022.
3. Mohon Audit Realisasi Dana BUMDES Tebat Sibun.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments