“sebenarnya yang membuat warga resah ini ya itu. Dia (red,oknum Sekdes) ini kan pejabat tetapi kenapa tidak ditindak, sudah 3 kali malahan,” ketusnya.
Salah satu pemuka adat di Kecamatan Seluma Selatan, sebut saja wan, ketika dimintai tanggapan mengatakan, segyoyanya sang pawang dihukum adat, sebab kelakuan sang pawang tidak bisa dibiarkan saja. takutnya terjadi lagi perbuatan serupa dan yang bersangkutan akan merusak citra desa dan daerah.
“intinya ada laporan, kalau ada laporan maka kasus ini pasti kami permasalahkan. tapi baiknya BPD harus memanggil terlebih dahulu oknum Sekdes tersebut dengan dihadiri oleh tokoh adat, agama, Babinsa dan Babhinkamtibmas.” ungkap wan.
Ditambahkan wan, berdasarkan hukum adat, bagi pelaku pencurian termasuk pencurian ternak, dapat diberlakukan hukuman ringannya hukum Rajam, Tajir dan terberatnya diusir dari desa.
“Ya jikalau dia ketahuan mencuri hewan ternak orang lain adalah yang paling ringan Rajam dan Tajir. Dan hukum adat yang paling berat adalah dengan diusir dari desa.” tutup wan.
Untuk diketahui, berdasarkan penelusuran awak media ini dilapangan, sesungguhnya masyarakat desa tersebut sudah mengetahui permasalahan ini. Hanya saja masyarakat tidak mempunyai keberanian untuk mengungkapkan fakta kejadian ini, mereka beralasan berdasarkan pertimbangan kehidupan sosial dan toleransi.
Sebelum berita ini diterbitkan, Untuk keberimbangan berita awak media ini sudah berupaya melakukan upaya konfirmasi kepada pihak pemerintahan dan yang bersangkutan namun belum berhasil ditemui. (Do).















