Ditambah lagi adanya perkara ini, yang bersangkutan menjadi pertimbangan Bupati Seluma untuk memberikan sanksi pemberhentian tidak hormat, sesuai PP No. 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.
” Memang yang bersangkutan bawahan saya, jauh sebelum perkara ini, ia sering tidak masuk kantor lebih 100 hari tanpa keterangan dan sudah saya laporkan ke Bupati untuk diberikan sanksi terberat”. Tegasnya.
Lanjutnya, ketegasan sikap yang dilakukannya itu untuk membuat jera terhadap seluruh ASN, tidak terkecuali dilingkungan Satpol PP karena menyangkut citra Polisi Pamong Praja selaku penegak Peraturan Daerah ( Perda ). ( Red )















