” Berdasarkan data yang kami dapatkan dari pengadilan, Kalau akte cerai itu palsu, berdasarkan akte cerai palsu itulah mereka ( pihak Desa BP I dan KUA Sukaraja ) mengeluarkan surat rekomendasi pernikahan suami SP di Kabupaten Kepahiang.” ungkapnya.
Lanjutnya, Usai menemui pihak Unit Penyidik PPA Polda Bengkulu, kata Nurafika Unit PPA menyatakan akan segera menindaklanjuti permasalahan yang mereka laporkan tersebut.
” Unit Penyidik PPA mengatakan akan segera memeriksa sejumlah saksi di Kepahiang dan akan memeriksa sejumlah pihak terkait yang diduga memalsukan dokumen akte cerai itu.” tandasnya. ( Do ).