Untuk Diketahui, dikutip dari media online Antara News, sesuai dengan Pasal 3 junto pasal 18 huruf A, huruf B ayat 2 ayat 3 Undang-Undang RI nomor 13 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dan Jo pasal 64 ayat 1 KUHpidana.
Sehingga Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu memvonis berbeda-beda 12 orang mantan narapidana kasus BTT kegiatan BPBD Seluma dengan rincian sebagai berikut:
1. Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Seluma, Mirin Najib, dijatuhkan hukuman selama satu tahun dengan denda Rp 50 juta subsider satu bulan dan biaya perkara Rp 5 ribu.
2. Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Seluma Pauzan Aroni, dijatuhi hukuman satu tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider satu bulan.
3. Terdakwa Decki Irawan sebagai CV. DN Racing Konstruksi dijatuhi hukuman satu tahun subsider satu bulan dan denda Rp 50 juta serta di bebankan mengembalikan uang negara sebesar Rp 750 juta jika tidak sanggup maka akan dilakukan dengan tambahan hukuman.
4. Terdakwa Nopian Hadinata direktur CV. Atha Buana Consultant dijatuhi hukuman satu tahun dengan denda Rp 50 juta dengan subsider satu bulan dan biaya pengganti Rp138 juta.
5. Wakil Direktur CV. Azelia Roza Lestari Sofian Efendi dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda 20 juta subsider satu bulan serta biaya pengganti Rp159 juta.
6. Wakil Direktur CV. Seluma Jaya Konstruksi, Alma Jumiarto dijatuhi hukuman satu tahun dengan denda Rp 50 juta subsider dan biaya pengganti Rp 78 juta.
7. Direktur CV. Permata Group, Sugito yaitu satu tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider satu bulan dan uang pengganti Rp102 juta.
8. Terdakwa Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi Nusaryo dijatuhi hukuman satu tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider satu bulan dan biaya pengganti Rp 30 juta.
9. Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi, Gustian Efendi yaitu satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan.
10. terdakwa Wakil Direktur CV. Fello Putri Paiker, Emron Muklis dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan serta biaya pengganti Rp 17 juta.
11. Wakil Direktur CV. Cahaya Darma Konstruksi, Cihonggi Preono yaitu satu tahun dengan denda Rp 50 juta subsider satu bulan dan mengganti kerugian negara Rp750 juta.
12. Direktur CV. Defira, Suparman dengan hukuman satu tahun Rp 50 juta dengan subsider satu bulan kurungan penjara.
Sebelumnya, Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana BTT BPBD Kabupaten Seluma.
Penetapan tersangka tersebut karena pekerjaan fisik konstruksi diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan volume dalam kontrak sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Sampai berita ini diterbitkan, sebagai upaya keberimbangan, media ini masih berupaya mengkonfirmasi dan meminta klarifikasi orang-orang yang dianggap terkait pada kasus BTT BPBD Seluma tersebut.
Pewarta     : Renaldi/Nanang
Editor       : pensiljurnalis















