Senin, Desember 22, 2025
Google search engine
BerandaHeadlineMelalui Pengaduan, LSM Pelangi Minta Polda Bengkulu Usut Kembali Kasus BTT Seluma

Melalui Pengaduan, LSM Pelangi Minta Polda Bengkulu Usut Kembali Kasus BTT Seluma

pensiljurnalis.my.id, Seluma – Mungkin Kasus dana belanja tak terduga (BTT) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, anggaran tanggap darurat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma, tahun anggaran 2022. masih terngiang diingatan masyarakat Kabupaten Seluma. Rabu (16/10/2024).

Tak tanggung-tanggung temuan audit pihak Kepolisian Polda Bengkulu, pada kasus itu sebesar Rp 1,8 miliar dari total anggaran Rp 3,8 Miliar, untuk mengerjakan 8 kegiatan dan 4 pengawasan, dengan pagu anggaran BTT yang terdapat di DPA BKD Kabupaten Seluma sebesar Rp 4,7 Miliar lebih.

Sehingga, setelah melalui proses panjang dengan penuh ketelitian pihak Kepolisian Polda Bengkulu, menetapkan 12 orang tersangka, 2 diantaranya merupakan ASN, yang menjabat di BPBD Seluma. Sedangkan 10 orang lainnya merupakan Kontraktor dan konsultan yang terlibat dalam kasus tersebut.

Kendati demikian, meski 12 orang yang sudah ditetapkan tersangka dan saat ini ke 12 orang terpidana sudah keluar dari rumah pesakitan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ternyata baru-baru ini kasus BTT Seluma kembali dilaporkan ke Mapolda Bengkulu.

Dari surat pengaduan yang didapat awak media ini, kasus tersebut dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pelangi, pada surat pengaduan Nomor : 001/DPP LSM-P/IX/2024, Perihal : Laporan Dugaan Proses Hukum Tipikor Dana Biaya Tak Terduga (BTT) Proyek Bencana Alam di BPBD Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2022.

Dok//Istimewa: Gambar Screenshot Surat Pengaduan LSM Pelangi. (pensiljurnalis).

Ketika dikonfirmasi, Efriadi Ketua LSM Pelangi membenarkan perihal pengaduan mereka tersebut. Diungkapkannya dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah, LSM Pelangi meminta Pihak Kepolisian Polda Bengkulu untuk mengusut kembali kasus BTT Kabupaten Seluma, hingga tuntas.

Sebab katanya, pada kasus BTT Seluma yang ditangani Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu, sesuai dengan Pasal-pasal yang berlaku, 12 orang terdakwa yang dijatuhi vonis berbeda-beda itu diduga kuat masih ada aktor intelektual yang belum tersentuh hukum.

“menurut pengamatan kami, pada kasus ini ada beberapa orang yang seharusnya bertanggung jawab penuh, belum tersentuh hukum, seperti Bupati Seluma Erwin Oktavian, Sekda Seluma Hadianto, Kepala BKD Seluma Sumiati, PPTK Zulkarnain, Bendahara BPBD Sugiono, Kabid Konstruksi dan Logistik BPBD Iswandi, Kasi Konstruksi Aris Fadilah, Aris Tapen Kasi di PUPR Seluma,” tuturnya sembari meminta nama-nama tersebut dibuat secara rinci dan lengkap.

Tukas Efriadi, jika berpedoman pada penetapan status keadaan darurat bencana Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2016 dan UU nomor 24 tahun 2007, seluruh kegiatan yang dilaksanakan BPBD Seluma pada kasus BTT Seluma bukan akibat satu peristiwa bencana alam yang mengganggu kehidupan dan penghidupan.

Sehingga LSM Pelangi menduga kegiatan BPBD Seluma cacat dari segi hukum mulai dari penetapan surat penentuan status tanggap darurat yang dikeluarkan oleh Bupati Seluma Erwin Octavian, sebagai dasar BPBD Seluma untuk melaksanakan kegiatan proyek penanggulangan bencana yang bersumber dari dana BTT tersebut.

“12 orang terdakwa yang sudah bebas itu penanggung jawab temuan pada kegiatan fisiknya, tetapi orang-orang yang saya sebut adalah orang-orang yang diduga kuat harus bertanggung jawab pada persoalan penentu dan pengambilan kebijakan kegiatan fisiknya,” tegasnya.

Lanjut Efriadi, berdasarkan pemaparan yang dimuatnya pada surat pengaduan yang dimasukkannya ke Mapolda Bengkulu, dirinya sangat berharap kepada Kapolda Bengkulu, untuk meninjau serta mempertimbangkan surat pengaduan LSM Pelangi, serta dapat mengusut tuntas kasus kegiatan BTT Kabupaten Seluma.

Ditambahkannya, kalau kasus BTT yang akar permasalahannya diduga disinyalir dari surat penetapan status darurat yang dikeluarkan oleh Bupati Seluma Erwin Octavian itu, tidak hanya mereka (red,LSM Pelangi) laporkan ke Mapolda Bengkulu, tetapi LSM Pelangi juga melayangkan surat pengaduan diantaranya kepada anti Rasua KPK RI, Kejaksaan Agung RI dan ke Markas Besar Kepolisian RI.

“kami dengan segala hormat meminta Bapak Kapolda Bengkulu, untuk dapat memproses dan menetapkan Bupati Seluma Erwin Octavian beserta orang-orang yang Saya sebutkan sebagai tersangka jilid 2 kasus BTT Seluma, Sebab disinyalir diduga muara kasus kegiatan BTT yang dilaksanakan BPBD Seluma, ada pada surat status tanggap darurat bencana yang dikeluarkan Bupati Erwin Octavian,” tutupnya.

Sementara itu, Suparman, salah satu kontraktor mantan Narapidana keputusan penetapan kegiatan BTT Kabupaten Seluma itu sangat mendukung pengaduan LSM Pelangi. Dikatakannya terkait pengaduan LSM Pelangi itu, Ia meyakini bukan hanya dirinya saja yang setuju, tetapi beberapa rekan eks terpidana kasus BTT lainnya juga sangat mendukung kalau kasus BTT BPBD Seluma diusut kembali hingga tuntas oleh Aparat Penegak Hukum.

“Saya tidak tahu posisi kami ini sebenarnya pelaku atau korban, tetapi yang pasti kami eks tersangka kasus BTT. Secara pribadi Saya sangat mendukung kasus tersebut kembali diusut, karena dari pemaparan surat LSM Pelangi, bahwa tidak hanya kami (red, mantan Narapidana) yang harus bertanggung jawab, dan saya juga percaya kalau rekan-rekan eks kasus BTT sangat mendukung pengaduan yang dilayangkan LSM Pelangi ke Mapolda Bengkulu.” singkatnya.

Dok//Istimewa : Gambar Bukti Pengiriman LSM Pelangi, yang ditujukan KPK RI, Kejagung RI dan ke Mabes Polri. (pensiljurnalis).
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments