Minggu, November 16, 2025
Google search engine
BerandaHeadlineKorupsi Anggaran BBM Dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas Tahun 2017, Mantan Sekwan Seluma...

Korupsi Anggaran BBM Dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas Tahun 2017, Mantan Sekwan Seluma di Vonis 15 Bulan Kurungan

“Kita masih pikir-pikir, sama dengan halnya terdakwa,” Sampainya.

Sesuai dengan dakwaan Kesatu Subsidiair yaitu melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti diketahui bersama bahwa kasus tersebut dahulu tahun 2020 telah ditetapkan dua orang tersangka dan telah menjalani sidang. Kedua terpidana sebelumnya bernama F.L Selaku mantan PPTK perjalanan dinas, BBM dan suku cadang kendaraan dinas DPRD Seluma dan S.A mantan Bendahara Sekwan Seluma. Untuk mengingat kembali, kerugian dalam kasus tersebut mencapai kurang lebih Rp 900 juta. Dari total kerugian tersebut saat ini telah dilakukan pengembalian. Sumber ( Ctr ) Editor ( Do )

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments