Lanjut Ketua Komisi I DPRD Seluma itu, selain beberapa permasalahan tersebut, diketahuinya ternyata kebun plasma sudah disertifikatkan atas nama Koperasi Manunggal, tak hanya itu, baik sistem pembayaran maupun status kebun plasma yang saat ini tidak ada kejelasan, dengan telah diusutnya perkara ini oleh Polres Seluma, Samsul berharap bisa memberi titik terang bagi anggota atau pemilik kebun plasma tuturnya.
“Banyak permasalahan dalam kepengurusan plasma PT MSS ini. Saya optimis Polres Seluma dapat mengungkap semua,” katanya.
Terpisah, Kapolres Seluma AKBP Arief Eko Prasetyo melalui Kasat Reskrim Iptu. Dwi Wardoyo membenarkan jika saat ini pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap anggota dan pengurus Koperasi Manunggal. Pemanggilan ini untuk klarifikasi dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) untuk mengusut perkara ini.
“Iya, sudah mulai kita lakukan pemanggilan. Semua yang terlibat akan kita panggil untuk klarifikasi terhadap permasalahan yang menjadi keluhan anggota Koperasi Manunggal ini,” terang Kasat Reskrim.
Data terhimpun, ada perjanjian atau MoU antara PT MSS dengan enam kepala desa penyangga tentang sistem pengelolaan plasma tanpa sepengetahuan pemilik kebun plasma, Berdasarkan Isi MoU tersebut menerangkan bahwa selama kebun plasma tersebut produktif kebun kelapa sawit tersebut selamanya akan dikelola pihak PT MSS.
Tentunya hal tersebut sangat merugikan masyarakat Pemilik Kebun Plasma, dan impian mereka untuk mendapatkan kebun mereka sebagaimana mestinya tidak akan pernah terwujud dan hanya menjadi penonton dibalik berhasilnya kebun kelapa sawit yang berada diatas tanah milik mereka. (Red/Johan).















