“Melarang wartawan meliput merupakan tindakan sangat melecehkan profesi jurnalist dan tidak mencerminkan perilaku seorang Pejabat atau pemimpin yang juga adalah mitra pers,” tegasnya.
Diterangkan Ketua DPD SPRI Bengkulu, Pada pasal 18 UU nomor 40 tahun 1999, menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
“Sudah sangat jelas bahwa mereka sudah menghalangi tugas pers dan sudah mengangkangi peraturan UU selama ini. apa mereka belum paham atau tidak paham tentang undang-undang no 40 tahun 1999 ? kami mengkecam oknum-oknum yang melarang tugas pers yang sangat mulia ini,” tandas Aprin.
Lanjutnya menegaskan, menyikapi hal ini, Menjadi hak seorang wartawan untuk melaporkan pernyataan tersebut kepada pihak kepolisian, karena hal tersebut telah melecehkan dan merendahkan martabat pekerja media.
“kami berharap kepada APH dengan mereka yang sudah mengatakan seperti itu agar bisa mengklarifikasi perkataan yang sudah menyakiti hati banyak pihak terutama wartawan dalam konferensi pers.” tutupnya. (Red/Do)















