” Pada saat diperiksa, terduga pelaku kemudian mengakui bahwasanya dirinya telah melakukan pencurian buah sawit milik PT, dengan cara memanen sendiri buah sawit yang kemudian dimasukkan dalam mobil namun tidak bisa dibawa karena mobil terjebak jalan rusak.” sampai Briptu Yogi.
Untuk kepentingan penyidikan, terduga pelaku beserta barang bukti termasuk mobil dan buah sawit kurang lebih seberat 1,6 ton diamankan ke mapolsek.


