Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku saat ini masih dimintai keterangan lebih lanjut termasuk keberadaan barang miliknya yang sebelumnya dilaporkan hilang berupa perhiasan emas dan dompet beserta handphone senilai Rp. 32.000.000,00 (Tiga Puluh Dua Juta Rupiah) dan melapor ke SPKT Polres tambahnya.
Pengakuan sementara, terduga pelaku mengakui terpaksa membuat laporan bohong menjadi korban perampokan untuk mengelabui sang suami karena terlilit hutang pungkasnya mengakhiri. ( Red/Humas Polda Bengkulu ).















