Dalam perkara ini, Kajari Seluma masih akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut. Ia juga berkomitmen dalam menegakkan hukum di bidang pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan.
”Kami terus mendalami dugaan kasus PPG ini. Jika ditemukan fakta baru tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainya” ujar Kepala Kejari Seluma.
Kejari menegaskan bahwa pungutan liar dalam program peningkatan kompetensi guru seperti PPG tidak dapat ditoleransi karena merusak integritas lembaga pendidikan dan menciptakan ketidakadilan bagi para peserta.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, mengingat tersangka merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang seharusnya menjadi teladan dan berperan menjaga integritas pelayanan publik.
”Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak lagi memanfaatkan jabatan untuk mencari keuntungan pribadi,” tambahnya.
Untuk diketahui, setelah ditetapkan sebagai tersangka, kedua pelaku langsung dilakukan penahanan.
Pewarta : Renaldi
Editor : Do















