Dilanjutkannya, kronologis kejadian, sebelum tim Kejari Seluma melakukan OTT, pihak Kejari Seluma mendapatkan informasi kalau seluruh Nakes atau perwakilan yang tercatat lulus P3K dikumpulkan di Bengkulu, pada pertemuan itu terungkaplah ada permintaan uang per kepala sebesar Rp. 300 ribu rupiah.
“jadi modusnya mengatakan apabila SK P3K hendak dikeluarkan pada April ini oleh pihak BKN, maka harus membayar uang sebesar Rp.300 ribu rupiah per kepala. tetapi bila tidak mengumpulkan uang tersebut maka SK tersebut diterbitkan paling cepat bulan Agustus mendatang.” tandas Andi Setiawan. (Do).















