
Setelah melewati lika-liku perjuangan yang panjang, On Zaidi yang kini sudah menjabat kembali sebagai kades, mengajak masyarakatnya untuk bersama-sama membangun desa yang lebih baik.
Ucap syukur Alhamdulillah dan terima kasih saya kepada kuasa hukum saya, yang selalu mendampingi ketika berjuang menuntut kebenaran, setelah dilantik kembali ini, saya berharap tidak ada lagi gesekan horizontal, dan mari bersama-sama membangun desa kita untuk lebih baik lagi,” tutur On Zaidi.
Sekedar mengingatkan, polemik dualisme perangkat Desa Padang Kelapo Kecamatan Semidang Alas Maras, mencuat sejak awal Maret tahun 2020 lalu, pasca On Zaidi dilantik sebagai Kepala Desa terpilih, dan kemudian melakukan perombakan struktur pemerintahan desa melalui jalur seleksi.
Lantaran tindakan perombakan perangkat desa melalui jalur seleksi dinilai Pemkab Seluma telah meresahkan, berimbas terhadap gajinya yang tak dibayarkan sejak dilantik menjadi kades pada awal tahun 2020 lalu, lantaran APBDes-nya telah dibekukan Pemkab Seluma.
Bahkan dampak pemberhentiannya sebagai kades saat itu, berimbas aksi demonstrasi masyarakat Desa Padang Kelapo ke Kantor Bupati hingga mengepung kediaman rumah dinas Bupati Seluma pada 2 Juli 2020 lalu.
Untuk diketahui, dilantiknya kembali On Zaidi sebagai kades definitif di Desa Padang Kelapo ini, setelah ditolaknya kasasi Pemkab Seluma di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Palembang, dan menandai berakhirnya masa tugas PJs Kades Padang Kelapo yang dijabat Hasikin, SH selaku Kasi Trantib Kantor Camat Ilir Talo, setelah terbitnya SK Bupati No. 140-367 tahun 2023, tentang Pencabutan SK No. 140-198 tahun 2022 tentang pemberhentian On Zaidi dari jabatan Kades Padang Kelapo Kecamatan Semidang Alas Maras. (Do).















