Dalam program tersebut ada keringanan atau pemberian Diskon Denda Pengusaha Kena Pajak (PKB) bisa didapatkan di SAMSAT Induk tempat kendaraan terdaftar, dengan mengikuti syarat dan ketentuan yang ada.
Disamping itu pembayaran pajak juga lebih mudah dengan adanya aplikasi e-SAMSAT Bermartabat yang bisa digunakan melalui smartphone. Pembayaran pajak kendaraan saat ini juga sudah dapat dilakukan melalui QRIS sehingga ketika berada di sentra layanan SAMSAT tidak perlu membawa uang tunai cukup dengan menscan barcode QRIS dan membayar sesuai tagihan.
“Saat ini pembayaran pajak kendaraan sudah dapat dilakukan secara non tunai dengan menggunakan QRIS yang bisa digunakan di seluruh loket sentra layanan seperti SAMSAT Induk, SAMSAT Gerai, SAMSAT Corner maupun Bus SAMSAT Keliling.” tandasnya.
Pewarta    : Renaldi/Nanang
Editor      : pensiljurnalis















