Sementara untuk Pembiayaan Investasi Non Anggaran (PINA) program penghapusan hutang non APBD dan Non APBN, yang bisa digunakan oleh semua Kepala daerah, tujuan utama adalah pelaku bisnis, pelaku usaha, umkm dan lainnya.
“di indonesia sendiri lebih dikenal dengan sebutan Raja Wali Emas yang didasari oleh 24 Dasar hukum yang kuat dan suda di akui oleh negara international, jadi bukan cuma ditekankan pada PP no 47 aja,” sampai Tri.
“supaya semua lapisan masyarakat tidak terlilit hutang bank dan bisa membantu masyarakat lebih sejahtera. Bagi siapa saja yang minat untuk ikuti program itu bisa hubungi langsung koordinator yang ada di wilayah kabupaten kepahiang, tepatnya di Desa sinar gunung kecamatan Tebat Karai,” Tutup Tri.
Pewarta      : Antok
Editor        : Do


