Temuan Kerugian Negara ( TKN ) Rp. 700 juta rupiah tersebut jumlah dari beberapa item pembangunan diantaranya, pembangunan tembok penahan tanah, saluran pembuangan air limbah, plat deker, pemeliharaan taman dan pengerasan jalan lingkar desa.
“Ada beberapa item pekerjaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, bahkan ada diantaranya yang tidak dikerjakan sama sekali atau fiktif,” sambungya.
Atas perbuatannya, keduanya diancam pasal 2 dan 3 UU nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman 4 tahun Penjara. ( Red/Krew sudutruang.id ).















