” Modus ini dijalankan tersangka selama bulan Agustus 2022.’’ sampai Kapolres RL.
Ditambahkan Kapolres RL, uang hasil penjualan tersebut diakui tersangka untuk membayar hutang.
” Tersangka beralasan karena butuh uang untuk bayar hutang. Sehingga mengatur seolah-olah ada program perusahaan dengan memotong alokasi masing-masing sales untuk dijual sendiri dan uang hasil penjualan digunakan sendiri. Sedangkan untuk laporan ke perusahaan dibuat fiktif.” Pungkas Kapolres RL. ( Red/Humas Polda Bengkulu ).















