pensiljurnalis.my.id, Bengkulu – Satu orang tersangka penggelapan berinisial TP (24) warga Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma, serta dua orang tersangka penadahan berinisial JA (39) warga Kecamatan Taba Jambu, Kabupaten Bengkulu Tengah ( Benteng ), OS (39) warga Kecamatan Pematang tiga, Kabupaten Benteng berhasil ditangkap personil Sat Reskrim Polres Bengkulu Polda Bengkulu. Senin ( 6/6/2022 ).
Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo, S.Ik., melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S.Ik., hari ini (6/6/2022) mengungkapkan, ketiga tersangka ditangkap pada tanggal 4 Juni 2022 sekira pukul 18.30 wib.
” Tersangka melakukan aksi penggelapan di Dalam kampus UNIB Halaman Gedung Rektorat Kelurahan Kandang Limun, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.” Ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkulu.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu menjelaskan, aksi penggelapan yang dilakukan oleh tersangka berawal dari tersangka yang merupakan teman lama korban meminjam sepeda motor korban merk Honda CBR 150R Nopol : BD 2440 PV Tahun 2017 Warna Hitam Noka : MH1KC8112HK167749 ,Nosin : KC81E1161148 STNK A.n Ha Basri ,pelaku memberitahukan kepada korban melalui pesan WA bahwa tersangka membawa sepeda motor milik korban ke Bengkulu Utara untuk membeli mobil teman tersangka, lalu setelah ditunggu tunggu No Hp sudah tidak aktif lagi dan sudah sulit dihubungi.
Mendapati informasi dari laporan masyarakat telah terjadi tindak pidana penggelapan Sepada motor di dalam kampus unib Halaman Gedung Rektorat Kelurahan Kandang Limun, Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.