” Jadi kedua mahasiswa ini bertransaksi sabu-sabu dengan bertemu kurir Narkoba setelah sejumlah uang diberikan, kurir menunjukkan letak sabu-sabu menggunakan Peta. Ini yang menjadi catatan kami bahwa transaksi narkotika ini semakin licin dengan memanfaatkan kurir dengan menunjukkan Peta Letak barang haram itu.” Jelas Kasat Resnarkoba.
Kasat Resnarkoba mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal saat anggota polsek Sindang Kelingi mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan,.setelah itu Unit polsek Sindang Kelingi dibackup tim macan suban Resnarkoba melakukan pencegatan terhadap ciri-ciri kedua mahasiswa termasuk kendaraan yang digunakan.
Ditambahkan oleh Kasat Resnarkoba, dari kedua tersangka berhasil disita Barang bukti berupa 1 Paket kecil diduga Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman berbentuk kristal bening dibungkus plastik klip bening,1 Lembar plastik klip bening ukuran sedang yang disimpan didalam kantong jaket bagian depan yang bertuliskan Breakside warna hitam, 2 linting diduga Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja, 1 Buah kotak rokok merek Surya yang disimpan didalam kantong jaket warna hitam yang bertuliskan sixtyone 1 Unit Handphone merek Iphone 11 pro warna hijau, 1 Unit Handphone Android merek Realme warna abu-abu, 1 Unit Sepeda Motor merek Honda Scoppy warna merah dengan nopol BD 3650 WH.
” Kedua mahasiswa ini dijerat Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun penjara, maksimal 12 Tahun dan denda minimal Rp. 800 juta, maksimal Rp. 8 Miliar. Penyidikan masih dilakukan untuk mengungkap bandar Narkoba asal Lembak itu.” Pungkas Kasat Resnarkoba Polres RL. ( Red/Humas Polda Bengkulu ).















