Sambungnya, sembari menunggu proses tersebut, pengurus juga akan menanti proses verifikasi dari Disperindagkop UKM (Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM) sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang membidangi koperasi.
“Verifikasi ini menjadi syarat administratif penting agar koperasi bisa terdaftar resmi dan menjalankan aktivitasnya secara penuh,” lanjutnya lagi.
Namun kata Ausin, dengan komitmen kuat dari pemerintah desa serta dukungan dari masyarakat, koperasi ini diyakini akan menjadi tonggak penting dalam membangun kemandirian dan meningkatkan daya saing ekonomi desa di masa depan.
“Langkah ini sejalan dengan semangat pembangunan desa berbasis potensi lokal, dan menjadi contoh nyata bahwa transformasi ekonomi bisa dimulai dari desa, oleh desa, dan untuk desa,” pungkasnya.
Sementara itu, Ruslan dari Disperindagkop Kabupaten Seluma, menyampaikan apresiasinya kepada Pemdes Pering Baru, karena menurutnya koperasi ini juga menjadi bagian dari sinergi antara program pemerintah desa dan arah kebijakan pembangunan daerah yang menitikberatkan pada pemberdayaan masyarakat dari bawah.
“Kami dari sangat mendukung dan siap memfasilitasi ilmu pengetahuan tentang koprasi merah putih agar koperasi ini berjalan optimal. Karena ini bentuk nyata mewujudkan desa yang kuat secara ekonomi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa tenggat waktu pembentukan koperasi paling lambat awal Juli 2025. Sebab pemerintah pusat akan menggelar launching serentak 80.000 koperasi di seluruh Indonesia pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi, yang rencananya akan dipimpin langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
“Pembentukan koperasi ini menjadi salah satu syarat pencairan dana desa tahap dua, sesuai surat edaran Menteri Keuangan. Jika tidak membentuk hingga batas waktu itu, maka pencairan dana desa bisa terhambat,” tukasnya mengakhiri.
Pewarta : Renaldi/Nanang
Editor : pensiljurnalis















