Lanjut Sarifin, perusahaan yang dilaporkannya itu juga diduga tidak transparan soal pajak. oleh sebab itu dirinya melaporkan perusahaan perkebunan di Kabupaten Seluma ini ke Kejati Bengkulu untuk diperiksa.
” Dalam laporan bupati tahun 2018 disebutkan luas Hak Guna Usaha ( HGU ) 2.000 hektar, padahal luasan kebun di Seluma mencapai 6.000 hektar. ” tutupnya.
Sampai berita ini diterbitkan, Redaksi dan wartawan www.pensiljurnalis.my.id masih berusaha mencari nomor telpon pihak PT. AA untuk meminta jawaban terkait tudingan tersebut. namun nomor telpon dan whatsapp yang didapat tidak bisa dihubungi. ( Do ).


