Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Seluma Drs. Gustianto, seusai menerima kunjungan perangkat desa yang didampingi Lawyer tersebut, kembali menegaskan bahwa tidak ada dualisme perangkat desa lagi di kedua pemerintahan desa tersebut, karena sesuai aturan dan prosedur mekanismenya, hanya perangkat desa yang lama masih tetap dinilai sah, Terkecuali ada perangkat Desa yang mengundurkan diri atau meninggal dunia.
” Tidak ada dualisme lagi di kedua desa itu, sesuai aturan tetap, perangkat desa yang lama yang tetap sah sesuai peraturan yang berlaku.” Tegasnya. ( Red )















