Lanjutnya menerangkan, Setelah selesai menyetubuhi/mencabuli anak korban, dengan celana basa bekas sperma lantas pelaku menyuruh anak korban untuk pulang dan berpesan kepada anak korban apabila ditanya oleh orang tuanya agar disampaikan celananya basah karena terkena minyak goreng (minyak manis).
Selanjutnya anak korban keluar rumah sambil menangis dan bertemu ibunya di depan rumah pelaku saat sedang ngobrol. Saat itu anak korban meminta kepada ibunya untuk ganti celana karena basah terkena minyak tersebut.
“ibu korban tidak percaya begitu saja dan diciumnya celana anak korban dan bukan bau minyak goreng tetapi bau sperma sehingga kemudian membawa anak korban ke bidan terdekat dan kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Seluma,” jelas Kasatreskrim.
“Setelah menerima laporan dari orang tua anak korban, meminta Visum Et Repertum Ke RSUD Tais dan memeriksa saksi-saksi serta menyita barang bukti, Unit PPA bersama tim Opsnal (tim sebuto) melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya untuk selanjutnya di lakukan penahanan di Polres Seluma.” Tutup Iptu Dwi Wardoyo.
Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam dikenakan Pasal 76 D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sub Pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun penjara. (Do).















