pensiljurnalis.my.id, Seluma – Warga salah desa di Kecamatan Ilr Talo Kabupaten Seluma, berinisial M-N alias K (39) berasal dari Kelurahan Bunga Mas terpaksa berurusan dengan anggota kepolisian Polres Seluma. Rabu (3/4/2024).
AKBP Arif Eko Prastyo, S.I.K., M.H, melalui Waka Polres Seluma Kompol Tatar Insan, mengatakan, M-N alias K ditangkap anggota kepolisian Polres Seluma lantaran tega menyetubuhi atau mencabuli anak dibawa umur yang tak lain anak kandung istrinya sendiri (red, anak tiri pelaku) berinisial N-N (12) yang masih dibawa umur.
“terjadi sebanyak 7 kali, yang untuk kejadian pertama sampai dengan yang ke enam terjadi di tahun 2023 dan untuk kejadian yang terakhir terjadi pada hari Selasa (5/3/2024) sekira pukul 17.00 wib, kejadian pertama sampai dengan yang ke tujuh semuahnya terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Ilir Talo,” terangnya.