” Untuk motif ,tersangka ini merasa di pukul oleh korban sehingga tersangka mengeluarkan pisau belati tersebut untuk melerai korban.” Jelas Kanit Tipidter.
IPDA Edi Permana mengatakan, dari tersangka pihaknya menyita barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau belati dengan ukuran panjang 27 Cm dengan gagang terbuat dari kayu warna hitam beserta sarung kulit warna coklat, 1 (satu) lembar baju jenis sweater lengan panjang bertutup kepala warna abu-abu yang bertuliskan 3 Second, 1 (satu) lembar celana panjang merk Levis warna biru, serta Visum Et Repertum.
” Tersangka kami jerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 Bulan penjara.” Pungkas Kanit Tipidter IPDA Edi Permana, S.H., ( Red/Humas Polda Bengkulu ).


