Di sisi lain, Ketua DPD Provinsi Bengkulu mengecam keras keputusan DPP yang dinilai telah melanggar aturan dalam AD/ART SPRI. Keputusan tersebut dinilai tidak didasarkan pada dasar hukum, yang menciptakan keraguan mengenai legalitasnya.
Menurut Aprin, pada pasal 21 dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) SPRI menyebutkan bahwa Musyawarah Cabang atau Muscab adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi di daerah untuk memilih Ketua Dewan Pimpinan Cabang SPRI Kabupaten/ Kota untuk masa bakti selama 5 tahun ke depan.
“Semua keputusan yang dihasilkan dalam Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah, dan Musyawarah Cabang harus disahkan melalui Surat Keputusan DPP untuk tingkat DPP dan DPD, atau Surat Keputusan DPD untuk tingkat DPC,” terang Aprin.
Dengan dasar hukum inilah, DPD Bengkulu memberikan Surat Keputusan kepada DPC SPRI Kabupaten Kaur untuk periode 2023-2028 berdasarkan hasil Muscab II yang dilaksanakan secara demokrasi pada tanggal 1 September 2023. Dengan demikian, pihak pengurus DPC SPRI Kabupaten Kaur hasil Muscab II diharapkan untuk melanjutkan dengan pelantikan pengurus, dan berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait untuk bersinergi dalam menjalankan tugasnya.
Lanjutnya, “Muscab II DPC SPRI Kabupaten Kaur tetap berpegang kepada aturan organisasi, dan nilai-nilai demokrasi dalam sebuah organisasi. Ini menunjukkan pentingnya menghormati proses demokrasi dan berpegang teguh pada aturan organisasi sebagai landasan kekuasaan dan stabilitas dalam suatu organisasi,” tutup Aprin. (Rls)


