BerandaNusantaraKabupaten SelumaAhli waris Angkat Bicara, Jangan Sampai Persoalan TPU Ilir Talo Jadi Perpecahan...

Ahli waris Angkat Bicara, Jangan Sampai Persoalan TPU Ilir Talo Jadi Perpecahan Antar Desa

pensiljurnalis.my.id, Seluma – Menanggapi persoalan pemberitaan Konflik terkait status dan pengelolaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang melibatkan warga Desa Pasar Talo dan Desa Penago I, Kecamatan Ilir Talo, kini mulai menemui titik terang setelah kedua belah pihak memberikan keterangan resmi untuk meluruskan duduk perkara.

Untuk diketahui seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Penago I, Rustam Effendi, memberikan penjelasan mengenai sengketa lahan pemakaman yang sempat memicu ketegangan antar warga tersebut.

Menurut Rustam, berdasarkan batas administratif pemerintahan, area pemakaman umum tersebut masuk ke dalam wilayah hukum Desa Penago I.

Pihak Pemerintah Desa Penago I menyayangkan adanya tindakan sepihak di lapangan yang dinilai dapat memicu keretakan hubungan sosial antar-desa.

“Kami menginginkan pentingnya penyelesaian berbasis dokumen legalitas tapal batas resmi dan mengedepankan musyawarah mufakat, agar fasilitas publik tersebut tetap dapat diakses oleh seluruh masyarakat tanpa adanya pembatasan sepihak,” tutur Rustam Efendi.

Sementara itu, sebagai respons dinamika yang berkembang, salah satu perwakilan keluarga ahli waris, Saripin Thaib (35), guna meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat, menyampaikan klarifikasinya.

Dalam wawancaranya, Ia menyampaikan empat poin utama yang disampaikan oleh pihak ahli waris, pertama pihak ahli waris menegaskan bahwa pemasangan pagar di area pemakaman bukan dilakukan oleh keluarga ahli waris, melainkan oleh murni inisiatif warga Desa Pasar Talo.

Kedua, selain persoalan tapal batas, ketegangan dipicu oleh adanya makam tumpang tindih. Dua makam lama milik keluarga warga Desa Pasar Talo diketahui telah tertimbun dan dipasang nisan baru, sehingga keberadaan makam terdahulu hilang.

Ketiga, secara historis, lokasi tersebut telah berfungsi sebagai pemakaman umum Desa Pasar Talo sejak sebelum tahun 1970. Hal ini dibuktikan secara fisik dengan keberadaan batu nisan yang bertahun 1950.

Keempat, pihak ahli waris menyatakan bahwa lahan tersebut sejak awal diperuntukkan sebagai pemakaman umum yang bersifat terbuka bagi siapapun, baik warga Desa Penago I maupun masyarakat luar tanpa pembatasan.

Melalui klarifikasi ini, pihak ahli waris berharap instansi terkait, baik jajaran Pemerintah Kecamatan Ilir Talo maupun Pemerintah Kabupaten, dapat segera memfasilitasi mediasi formal.

Pihak ahli waris sangat berharap permasalahan ini cepat selesai dan tidak ada perpecahan antara kedua belah pihak Desa Pasar Talo dan Desa Penago I.

“langkah ini dinilai mendesak untuk memperjelas tata batas administratif sekaligus menjaga kondusivitas warga.” ujar Saripin Thaib, pihak keluarga ahli waris.

Pewarta       : Renaldi

Editor           : Do

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

spot_img
spot_img

Recent Comments