pensiljurnalis.my.id, Kepahiang – Program Percepatan Peningkatan Tana Guna Air (P3-TGAI) dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII Pelembang tahun 2023 silam, saat ini membuka lembaran baru.
Secara mengejutkan, Unit Tipikor Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu menetapkan 3 tersangka baru yang merupakan Kepala Desa (Kades) aktif di Kabupaten Kepahiang, pada Senin (3/11) malam sekira pukul 20:00 Wib.
Dalam konferensi persnya, Ketiga orang tersangka, dalam kasus suap proyek (BBWSS) itu berinisial AD, BD dan HD.
Unit Tipikor Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu Kapolres Kepahiang, AKBP. M. Faisal Pratama, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dennyfita Mochtar, S.Trk didampingi Kanit Tipikor, Ipda. Saputra Eka Yusmura, SH dan Kanit Tipidter Polres Kepahiang, Ipda. Hariyanto Pasaribu, menyampaikan.
”ketiga Kades tersebut ditetapkan sebagai tersangka, lantaran terbukti terlibat dalam kasus korupsi fee proyek BBWSS tersebut,” sampainya.
Ketiga Kades yang dimaksud ialah, Kades Bogor Baru, kemudian Kades Kampung Bogor, serta Kades Pagar Gunung, ketiganya bakal dibawa ke Rutan Polres Kepahiang dan akan ditahan selama 20 hari ke depan.















