pensiljurnalis.my.id, Kepahiang – Setelah hampir seharian menjalani pemeriksaan di Kejari Kepahiang, mantan ketua dan mantan Waka I DPRD Kepahiang akhirnya Jum’at (15/8) resmi ditetapkan dan di tahan jadi tersangka Baru karena terlibat kasus korupsi DPRD Kepahiang tahun anggaran 2021-2023.
Windra dan Andrian (Aan) yang saat itu selesai menjalani pemeriksaan penyidik Kejari Kepahiang, langsung mengenakan rompi pink sebagai tersangka yang sudah disiapkan Kejari dan ditahan. Sabtu (16/8/2025).
Dari dalam gedung Kejari Kepahiang, keduanya langsung digiring ke dalam mobil tahanan dan dibawa menuju Kota Bengkulu.
”Iya, hari ini kami kembali menetapkan tersangka kasus korupsi di DPRD Kepahiang. Mereka adalah mantan unsur pimpinan di DPRD Kepahiang periode 2019-2024,” terang Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, MH juga didampingi Kasi Intel, Nanda Hardika,M.H.
untuk diketahui kalau dari kedua tersangka ini, Windra Purnawan merupakan mantan ketua DPRD Kepahiang yang kemudian mencalonkan diri sebagai bupati Kepahiang pada Pilkada serentak tahun 2024 lalu. Yang kini harus menjalani hukuman kerena menilap duit negara.















