pensiljurnalis.my.id, Seluma – Sebagai bentuk Keberimbangan berita dan memenuhi hak klarifikasi manajemen RSUD Tais, Kelurahan Selebar, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu atas viralnya pemberitaan terkait penolakan istri owner media pensiljurnalis oleh oknum petugas di IGD RSUD Tais, yang terjadi pada hari Rabu (25/9) pagi.
Owner media pensiljurnalis, Hendri Johan, hari ini Kamis (26/9/2024) datang langsung menemui Direktur RSUD Tais, Eva Roida Siahaan, untuk mendengarkan klarifikasi dan apa yang menjadi alasan pihak RSUD Tais, sehingga Petugas berani menolak pasien untuk berobat.
Namun, dalam pertemuan singkat antara Direktur RSUD Tais, Eva, dengan Owner Media pensiljurnalis diruangan kerja sang direktur, menurut Sang Direktur, apa yang dilakukan oleh oknum Petugas IGD RSUD Tais, sudah sesuai dengan Permenkes tentang pelayanan di IGD, yang hanya menangani pasien dalam keadaan Darurat.
“sesuai dengan Permenkes, petugasnya sudah benar dan sesuai prosedur pak, hanya saja cara penolakannya yang salah, seharusnya ditangani dan dilayani dulu baru diberikan penjelasan tentang proses dan prosedur tata cara berobat ke RSUD, dan selanjutnya diberikan pengarahan,” sampai Direktur RSUD Tais.
Sementara itu, usai mendengar jawaban dari Direktur RSUD Tais demikian, Sekretaris DPD APPI lantas pergi, lalu menyampaikan kepada awak medianya, hal wajar kalau kedatangannya ke RSUD Tais, bersama istrinya yang sakit ditolak oleh oknum petugas.
Sebab manajemen RSUD Tais hanya memakai satu aturan sementara mengabaikan Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, dan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang berbunyi:
IGD adalah bagian dari rumah sakit yang memberikan pelayanan pertama kepada pasien yang mengalami sakit atau cedera yang mengancam nyawa. Beberapa kondisi yang memerlukan penanganan segera di IGD, di antaranya:















