” Setelah hasil audit dari pihak inspektorat keluar, dan semua Bumdes sudah tertib, kita sudah sepakat akan membentuk satu tim pengawasan dari struktur atas. yang terdiri dari Sekda, Asisten, Bidang Hukum dan Kesra serta Instansi terkait lainnya.” Jelasnya.
Mulyadi juga menambahkan, langkah-langkah tersebut diatas diambil oleh pihak PMD Seluma, tidak lain untuk mempertegas aturan Bumdes yang sudah ditetapkan oleh Pemda Seluma.
” Sesuai dengan Peraturan Daerah Seluma nomor 11 tahun 2021 yang disahkan 7 Maret lalu, setelah semua Bumdes berjalan satu tahun. seluruh Bumdes harus sudah memiliki badan hukum.” Tambahnya. ( Do )















