
Lebih lanjut, Disampaikan Iptu agik Sunario, S.H, bahwa menurut Undang Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat 3, Indonesia adalah Negara Hukum.yang mana dalam peraturan perundang-undangan agar dipenuhi syarat formil, agar tidak bertentangan dengan asas peraturan perundang-undangan.
“hukum mengatur hubungan individu dengan individu, individu dengan badan hukum dan individu dengan pemerintah. Termasuk tanggung jawab pembangunan hukum juga merupakan tanggung jawab bersama,” tandasnya.
Menyambung pemaparan Iptu Agik Sunario, Camat Talo kecil Reza muftadi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk menilai kepatuhan hukum terhadap badan hukum, badan usaha, dan badan publik.
“menambahkan bahwa penilaian kepatuhan hukum ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum, yang pada gilirannya akan berdampak positif pada perekonomian dan pembangunan nasional,” singkatnya.
Dilanjutkan sekaligus menutup Materi terakhir kegiatan penyuluhan hukum tersebut, Babinsa Serka Adyson, membahas tentang pentingnya bantuan hukum bagi masyarakat miskin sebagai bentuk akses terhadap keadilan.
“untuk diketahui juga, Negara kita juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma, dengan tujuan untuk mewujudkan perubahan sosial yang berkeadilan.” tutupnya.
Untuk diketahui, Kegiatan ini ditutup dengan komitment untuk melanjutkan penyuluhan hukum ini dengan melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait RPerpres Kepatuhan Hukum, sebagai bagian dari upaya untuk memastikan bahwa peraturan perundang-undangan yang dihasilkan berkualitas dan berintegritas.
Acara ini di hadiri oleh kepala Desa Tebat Sibun wekadin Saputra, Sekdes, Ketua BPD, Perangkat Desa, Camat Reza muftadi, Perwakilan Kapolsek Iptu Agik Sunario, S.H, Babinsa Serka Edison, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh pemuda, Tokoh masyarakat, dan tamu undangan yang hadir.
Pewarta   : Renaldi/Nanang
Editor     : pensiljurnalis















