Lebih lanjut, Pimpinan KPK pada konferensi pers tersebut menerangkan, meski Pemilu/Pilkada sudah usai dilaksanakan, kasus terkait masih bisa diproses KPK asalkan dilengkapi dengan barang bukti tersebut.
“bagaimana pak kalau sudah Pemilu, bukti kan tidak hilang, bukti chating, bukti rekaman pas rapat atau kalau ada catatan-catatan pengeluaran, pemberian dan sebagainya tidak hilang, kalau uang bisa dibagi habis. Tapi bukti-bukti itu bisa juga digunakan,” jelasnya. “ini untuk pembelajaran dari petahana ya, supaya tidak lagi memanfaatkan ASN ya, untuk mendukung yang bersangkutan. Kementrian dalam negeri jelas sudah memerintahkan ASN itu harus netral, apalagi aparat penegak hukum super netral, nah dia gak milih, gitukan..!.” tutupnya.
Pewarta : Do
Editor : pensiljurnalis















