pensiljurnalis.my.id, Seluma – Aktivitas penambangan pasir di aliran Sungai Air Talo, didekat jembatan Desa Kembang Seri, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, oleh sekelompok oknum yang dikomandoi oleh salah seorang oknum warga setempat berinisial (D) diduga tak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) atau Ilegal.
Ironisnya, dari informasi yang berhasil di himpun oleh awak media online pensiljurnalis, aktivitas penambangan pasir dipinggir sungai Air Talo di Desa tersebut sudah berlangsung sejak lama sampai saat ini.
Dari pemantauan awak media pensiljurnalis beberapa bulan terakhir, kuari pasir tersebut bukan hanya sekedar dipergunakan untuk warga sekitar, namun sudah ada indikasi bisnis yang menguntungkan oknum sepihak.
Menanggapi hal tersebut, Yudi Hartono, salah satu pemuka dan Lembaga Swadaya Masyarakat di Kabupaten Seluma, yang akrab disapa Udit mengatakan, mengenai hal tersebut dirinya akan coba berkordinasi dengan pihak perizinan dan Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Seluma.

Sebab menurut Udit, jika aktivitas kuari galian tersebut tidak memiliki izin, sudah condong berbisnis maka ada indikasi merugikan negara, dan penambang tersebut termasuk bagian dari ilegal mining, Illegal mining adalah istilah yang lazim dalam kajian lingkungan hidup, Istilah yang sering digunakan dalam praktek adalah Penambangan tanpa ijin (PETI).
Jika memang benar adanya indikasi ilegal, tindak pidana penambangan ilegal atau illegal mining diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“jadi UU nya sangat jelas, Ancaman hukuman untuk pelaku penambangan ilegal adalah Pidana penjara paling lama 5 tahun, Denda maksimal Rp100 miliar,” tandasnya.
Selain itu, pelaku penambangan ilegal juga dapat dikenakan sanksi pidana jika menampung, memanfaatkan, mengolah, dan/atau memurnikan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP.















