pensiljurnalis.my.id, Seluma – Dalam kurun dua tahun terakhir ini pemerintah desa Muara Danau, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, tidak bisa melayani warga dikantor desa bagaimana layaknya sebagai pemerintah desa pada umumnya yang melayani warganya di kantor desa.
Hal tersebut dikarenakan kantor desa Muara Danau tidak bisa lagi digunakan lantaran kantor desa muara danau hancur pasca dibakar oleh oknum perangkat desa Muara Danau yang saat ini masuk daftar pencarian orang pihak kepolisian Polres Seluma.
Diungkapkan Darmadi, Kades Muara Danau sebelumnya pernah terpikirkan oleh pihaknya untuk melakukan perbaikan menggunakan Dana Desa (DD), namun sayangnya hal itu tidak bisa dilakukan karena terhalang oleh aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat tentang penerapan DD.
“awalnya kami Pemdes Muara Danau hendak memperbaiki kantor yang hancur pakai DD, tetapi ada aturan kalau kantor desa tidak bisa diperbaiki menggunakan DD,” sampainya. Senin (5/5/2025).
Berkenaan dengan aturan tersebut, ketika disinggung awak media kalau alternatif perbaikan menggunakan dana Silpa, Kades Muara Danau itu tak mau berkomentar banyak dan seolah menutupi sesuatu hal tentang realisasi dan kemana dana Silpa sebelum kepemimpinannya.
“informasinya seperti itu, tapi saya bersama rekan-rekan, berdasarkan beberapa saran, sepakat sebelumnya mengajukan proposal perbaikan kepada Pemda Seluma, dan ke Komisi III DPRD Seluma,” kilahnya sembari mengalihkan pembicaraan.















