Dirinya lantas meminta keterangan pihak Bank, setelah sempat berdebat dengan pihak Bank yang cenderung menuduh pihak anggota keluarga korban yang telah melakukan penarikan saldo, akhirnya pihak Bank menyarankan korban untuk melaporkan kasus ini ke pihak Kepolisian.
“Ketika saya minta penjelasan pihak Bank, pihak bank beralasan penarikan uang di rekeningnya justru menuduh anggota keluarga saya, padahal saya dari awal mula membuat buku rekening bank tidak diberi ATM”, tutur Etri.
Atas saran pihak Bank itu, korban melaporkan kasus ini ke Polres Seluma, Pasca dilaporkan ke unit Tipidter Satreskrim Polres Seluma pada Kamis (3/11) lalu, setelah ditelusuri keluar masuknya uang korban, akhirnya diketahui dugaan faktor kelalaian pihak Bank.
Kartu ATM milik Korban diketahui diserahkan kepada nasabah lain bernama Hari Pratama (24), warga Kelurahan Puguk Kecamatan Seluma Utara, yang diketahui pernah mengurus pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp 25 juta, namun uang tabungan korban ikut masuk ke dalam rekening yang bersangkutan.
Saat ini unit Tipidter Satreskrim Polres Seluma, tengah menindaklanjuti kasus ini dengan memintai klarifikasi terhadap pihak Bank dan Hari Pratama selaku nasabah Bank tempat mengalirnya uang milik korban. ( Red )















