Selain itu, persyaratan untuk mengikuti seleksi PPPK seperti harus memiliki Surat Keterangan Aktif Bekerja. Untuk surat ini menjadi pertanyaan apakah Kepala Desa memilikinya sehingga dapat dengan mudah mengikuti seleksi tersebut.
Untuk diketahui, Yevperin tercatat di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai honorer guru agama di SDN 80 Seluma. Hal ini tentu menambah sederet dugaan miring manipulasi data yang terjadi dibawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma.
Tentunya juga layak jika dugaan adanya aktor oknum manipulasi data yang disematkan bagi oknum yang hendak ikut seleksi tes PPPK meski tidak mengikuti aturan yang sudah ditetapkan, serta semboyan aturan dibuat untuk dilanggar ternyata bukan sekedar ucapan dan benar-benar terjadi di Kabupaten Seluma.
Namun pertanyaan besarnya, selaku wakil rakyat yang dipercayai masyarakat untuk memantau kebijakan serta tempat mengaduh masyarakat apakah yang terhormat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma, akan segera bergerak menelusuri, tentunya hanya 30 Anggota DPRD Seluma dan tuhan yang tahu.
Pewarta    : Do















