Kasi Humas Polres BS menyampaikan, peristiwa pencurian yang dialami oleh anak pelapor tersebut diketahui berawal Pada hari minggu tanggal 16 januari 2022 sekira pukul 03.00 Wib, Korban Terbangun dari tidur dan mendapati HP Merk Realme 8 Tipe RMX3081 warna biru galaksi No IMEI 1: 867847050461736 No IMEI 2: 867847050461728 dgn No. Telp. 085279669498 milik Korban yg disimpan di samping bantal tidurnya sudah tidak ada ditempatnya.
Mendapati HP nya hilang, Korban bertanya kepada kakaknya yang bernama Heru dan ibunya, namun mereka juga tidak mengetahui HP Korban, pada saat Korban berusaha mencari HP tersebut, Korban mendapati jendela rumah bagian depan sebelah kanan dalam keadaan terbuka.
” Diduga Pelaku masuk ke dalam rumah Korban melalui jendela dengan cara membuka kunci jendela melalui kaca jendela yang sudah lama pecah kemudian mengambil HP milik Korban.” terang Kasi Humas Polres BS.
Kasi Humas Polres BS menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan dari pelaku pencurian yang beraksi di rumah korban untuk segera dilakukan penangkapan.


