pensiljurnalis.my.id, Seluma – Manuver yang dilakukan anggota DPRD Seluma Dapil II Talo Iwan Harjo, dari partai PKP ke partai Nasdem mulai menarik perhatian publik.
Ditambah lagi setelah Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) PKP Seluma Mastawi, menyerahkan SK dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKP tentang Pemberhentian Keanggotaan PKP dan Pemberhentian Antar Waktu (PAW) anggota legislatif atas nama Iwan Harjo kepada Sekretariat DPRD Seluma, pada Senin pagi (20/11).
“Iya hari ini saya resmi menyerahkan surat keputusan dari Ketua Umum DPN PKP tentang pemberhentian saudara Iwan Harjo sekaligus rencana PAW yang bersangkutan sebagai anggota Dewan Seluma,” tegas Mastawi. Selasa (21/11/2023).
Sesuai AD/ART PKP lanjut Mastawi, jika ada kadernya yang telah pindah partai walau yang bersangkutan masih menjabat duduk sebagai anggota DPRD, maka wajib mundur dan digantikan calon yang berada diurutan kedua, dibuktikan dengan adanya surat pengunduran diri sebagai kader PKP ke KPU Kabupaten Seluma saat pencalonannya kembali menjadi anggota DPRD Seluma melalui partai Nasdem Dapil II Talo.
“Sesuai AD/ART di partai kami, jika ada kader yang posisinya sekarang masih duduk di DPRD Seluma dan membawa nama partai PKP, tetapi kemudian menjelang pemilu 2024 telah pindah partai lain, dengan memperoleh KTA baru dan dinyatakan lolos masuk DCT Partai Nasdem maka sudah sewajarnya diganti,” ujar Mastawi.
Selain itu, menurutnya jika SK DPN PKP tidak diindahkan untuk segera melakukan PAW, maka konsekuensinya seluruh gaji, tunjangan, dan anggaran dana resesnya yang menggunakan APBD, akan dilaporkannya ke APH sebagai temuan adanya indikasi tindak pidana korupsi.