Sebab pada dasarnya sungai dikuasai oleh negara dan pemanfaatannya diatur secara ketat untuk kepentingan umum serta pelestarian lingkungan.
Pemegang HGU tidak serta merta memiliki badan air, melainkan hanya hak mengelola tanah di sekitarnya.
Secara yuridis, menimbun sungai adalah pelanggaran terhadap undang-undang tata ruang dan perlindungan lingkungan (PPLH).
Selain itu ada aturan lain yang mengatur kalah Badan sungai, termasuk sempadannya (area kanan-kiri sungai), tidak boleh dijadikan bangunan permanen atau ditimbun.
Termasuk aturan tanam tumbuh di areal Sempadan sungai kecil umumnya harus berjarak minimal 50 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai.
Tapi tentunya hal tersebut tak beralaku bagi Perusahaan Kelapa Sawit terluas di Kabupaten Seluma itu, pasalnya tidak ada tindakan dari instansi terkait dan terkesan tutup mata.
Sampai berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak-pihka terkait.
Pewarta : Renaldi
Editor : Do


