“dalam pelaksanaan posyandu dan pemberian gizi kepada balita stunting, disesuaikan dengan standart pelaksanaan posyandu, agar penurunan cepat sesuai yang di harapkan,” ujarnya.
Sementara itu, sebagai komitmen bersama, dalam kesempatan tersebut Kepala Desa Pagar Agung, Miril, menyampaikan Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, dan wajib menjadi kegiatan Prioritas di Tahun 2024 Yang dianggarkan dari Dana Desa dan untuk penyusunan RKPDES Tahun 2025.

“mari kita bersama-sama bahu-membahu untuk pencegahan stunting, yang di mulai dari remaja, ibu hamil dan anak-anak.Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.” tutupnya.
Untuk diketahui hasil dari rembuk stunting terdapat beberapa prioritas usulan program kegiatan pencegahan stunting di desa Pagar Agung yaitu : Pembelian Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Pemulihan, PMT Ibu Hamil, Pengadaan Alat Permainan Edukatif dalam dan Luar, Pelatihan Kader Posyandu, Pengadaan Pengukuran Timbang Badan dan Tinggi badan, Kelas Ibu Hamil, Pengadaan perlengkapan posyandu, PMT Anak serta Pengadaan Tikar Pertumbuhan.
Pada rembuk stunting yang digelar desa Pagar Agung ini, dihadiri, Kepala Desa Pagar Agung Miril, Sekdes, Ketua BPD dan anggotanya, perangkat desa, Kepala pukesmas Ely Fitria s.tr.keb, Kasih PMD Yasni Tantian, perwakilan KUA Tokoh Masyarakat, Kader KPM, Posyandu ,PKK, PAUD, Pendamping Lokal Desa, Pendamping Desa,
Pewarta : Renaldi/Nanang
Editor : pensiljurnalis















