pensiljurnalis.my.id, Seluma – Untuk memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat desa, sesuai petunjuk Pemerintah Pusat, Rabu (28/5) Pemerintah Desa (Pemdes) Keban Agung, Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pembentukan koperasi merah.
Pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di Kantor Desa Keban Agung, itu dihadiri oleh berbagai Elemen penting, Kepala Desa Keban Agung Murlin Kanizar, Ketua BPD Keban Agung Mizawati dan anggota, Perwakilan Dinas Perindagkop Roni Putra Pendamping KMP, Sekcam Air Periukan Hengki, Sekdes, Lia Pendamping Desa, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Tokoh masyarakat, Serta Tamu undangan lainnya.
Kepala Desa Keban Agung Murlin Kanizar, menjelaskan secara detail visi dan misi pembentukan Koperasi Merah Putih. Menurutnya, koperasi ini tidak hanya akan menjadi wadah usaha bersama, namun juga sarana memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat secara menyeluruh.
Disampaikannya juga, berbagai program pelatihan dan pendampingan juga akan digelar guna membekali anggota dengan pengetahuan mengelola keuangan dan mengembangkan usaha secara berkelanjutan.

Dengan cara ini, koperasi diharapkan dapat memberikan dampak jangka panjang, terutama dalam meningkatkan kualitas hidup dan kemampuan usaha masyarakat desa.
“Koperasi ini dibentuk bukan semata mengejar keuntungan, tapi menjadi penggerak pembangunan desa, baik secara ekonomi, sosial, maupun infrastruktur. Kita ingin wujudkan kemandirian yang berkeadilan,” ujar Kepala Desa Keban Agung Murlin Kanizar.
Lanjutnya, dengan semangat gotong royong menjadi pondasi utama koperasi ini. Wadah koperasi diharapkan menjadi ruang inspiratif bagi warga untuk berhimpun, berbagi ide, serta membangun kegiatan ekonomi produktif secara bersama.
Dengan terbentuknya struktur kepengurusan, Koperasi Merah Putih kini bersiap melangkah ke tahap berikutnya, yaitu pengurusan legalitas badan hukum.
Dalam waktu dekat, pengurus koperasi akan segera mengurus akta pendirian ke notaris. Langkah ini penting agar koperasi memiliki legal standing yang sah dan diakui secara hukum.

Sembari menunggu proses tersebut, pengurus juga akan menanti proses verifikasi dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang membidangi koperasi.















