pensiljurnalis.my.id, Kepahiang – Tetap sama pada bulan dan tahun-tajun sebelumnya, di tahun 2024 ini, Pemerintah Desa Weskust, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, sesuai dengan peraturan tentang penetapan kriteria penerima manfaat yaitu :
a. kehilangan mata pencarian
b. mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit kronis, dan penyandang disabilitas.
c. tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan.
d. rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia .
e. perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.
Berpedoman dengan peraturan yang tersebut diatas, Pemerintah Desa (Pemdes) Westkust, pada tahun 2024 ini, kembali menetapkan 26 orang warga Desa wiskust sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD).
Dikatakan Arisetiawan, Kepala Desa (Kades) Weskust, penentuan akhir 26 orang yang ditetapkan sebagai KPM, juga ditentukan secara bersama setelah melalui rapat musyawarah Desa (musdes).
















