Namun dikatakannya juga, untuk mengungkap persoalan tersebut pihaknya membutuhkan waktu, dan tidak dapat diputuskan dalam waktu dekat karena semua butuh pengakuan, butuh bukti, dan butuh klarifikasi.
Ditambahkannya, bila dalam perkara ini nanti ditemukan adanya kebenaran pelanggaran kode etik ASN yang dilakukan oleh yang bersangkutan pihak pemerintah kabupaten seluma akan mengambil langkah tegas atas persoalan ini termasuk dengan pemberhentian.
”Tapi kita tidak bisa cepat-cepat, mungkin masyarakat pengennya cepat, karena beritanya sudah viral dan lainnya, tetapi secara aturan, secara birokrasi kita harus mengikuti aturan yang ada.” tutupnya.
Pewarta : Renaldi
Editor : Do















