pensiljurnalis.my.id, Seluma – Sebagai tonggak awal Musyawarah Desa (Musdes) serta sebagai wadah menyerap aspirasi, mengidentifikasi masalah, dan merumuskan solusi pembangunan desa, di penghujung Tahun 2025 ini pemdes Padang batu, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu bersama BPD menyelenggarakan Acara Musdus (Musyawarah Dusun).
Acara yang digelar dikantor desa setempat itu, dihadiri mulai Dari kepala Desa Agusten Haryadi, Sekdes Harjo Siandi, perangkat Desa,Ketua BPD Horiyen M Hardi dan anggotanya, pendamping desa,Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh masyarakat,dan Tamu undangan lainya.
Pada kegiatan Senin (21/10/2025) pagi itu, sambutan hangat Kepala Desa Padang Batu Agusten Haryadi, menyampaikan beberapa poin sebelum dimulainya acara Musdus.

I menyampaikan mengenai pernikahan dini tidak boleh melanggar adat istiadat salah satunya di saat pernikahan tidak izin dulu sama pemdes dan adat desa
Atau pun tidak melengkapi aturan yang ada ke dua anak laki-laki yang sudah remaja atau yang zaman sekarang yang nama nya berpacaran tidak boleh di bawa ke rumah atau menginap di rumah tersebut begitu juga sebaliknya.
Lanjutnya apabila ada yang melanggar ketentuan tersebut diatas, maka tanpa pandang bulu, pelanggar harus siap menerima sanksi yang telah di buat oleh Pemdes Padang Batu bersama BPD.
”saya perlu menyampaikan hal ini kembali, karena jangan sampaikan ada warga kita yang melanggar kesepakatan yang sudah disepakati bersama,” tandasnya.